Sebagai Pengawas Koperasi atau Badan Pemeriksa Koperasi mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut ; Melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada rapat anggota koperasi. Keanggotaan Koperasi bersifat terbuka bagi semua yang bisa dan mampu menggunakan jasa Koperasi dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan. meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengawas dan Pengurus dalam pelaksanaan tugas masing-masing; menetapkan pembagian Selisih Hasil Usaha; memutuskan penggabungan, peleburan pengawasan koperasi; dan 2. persiapan pengawasan koperasi. c. Pengawasan koperasi, meliputi: 1. pengawasan dan pemeriksaan objek koperasi; 2. pengawasan pada masalah khusus koperasi; 3. penyusunan laporan hasil pengawasan dan rekomendasi penerapan sanksi; dan 4. penyidikan tindak pidana yang melibatkan koperasi. d. UU Nomor : 25 Tahun 1992 Tugas dan wewenang Pengawas diatur dalam pasal 39. UU Nomor : 25 Tahun 1992, yang menyebutkan Pengawas bertugas: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi, dan Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. Sedangkan kewenangannya adalah: Meneliti catatan yang ada pada Koperasi Bentuk Organisasi & Hirarki Tanggung Jawab Koperasi Nama Anggota Kelompok : Amja Priyanto Pane (1D214183) Ammar Fathan (10214967) Anggriani Elisabeth (11214252) Aulia Chairunnisa (11214809) 2. Organisasi Koperasi Pengorganisasian menghasilkan suatu pola tugas dan tanggung jawab yang terdiri atas unit-unit yang terintegrasi melalui hubungan 1) Tugas, wewenang dan tanggung jawab Badan Pengawas: a) Melakukan pengawasan data transaksi, buku jurnal, buku besar dan neraca operasional. b) Melakukan pengawasan kesehatan koperasi, pertumbuhan permodalan dan manajemen organisasi. c) Membuat laporan pelaksanaan Rencana Kerja setiap satu semester sekali. Dalam koperasi, tugas itu diemban oleh pengawas. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Lewat rapat anggota, jumlah anggota pengawas, masa jabatan, dan persyaratan untuk dipilih serta diangkat sebagai anggota. Pengawas biasanya dipilih untuk masa jabatan empat tahun. Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan Sebenarnya tugas dan tanggung jawab pengawas pada suatu perusahaan sangat beragam, tergantung dengan jenis perusahaannya. Tetapi, secara umum tugas supervisor adalah sebagai berikut: Mengatur rekan kerja yang menjadi bawahannya. Menjelaskan deskripsi pekerjaan dengan baik dan jelas. Memberikan pengarahan kepada rekan kerja bawahannya. (1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota. (2) Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. (3) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Pasal 39 (1) Pengawas bertugas : a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi; Tugas pengawas koperasi terdiri dari: melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi; membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. Dalam menjalankan tugas-tugasnya tersebut, wewenang pengawas koperasi, yakni: meneliti catatan yang ada pada koperasi; mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. Referensi: disebut Pengawas Koperasi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pekerjaan jabatan fungsional Pengawas Koperasi. www.peraturan.go.id. 2018, No.1398 -5- dan d. Pengawas Koperasi Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi. Organisasi koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota. HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB DALAM KOPERASI HAK DAN WEWENANG PENGAWAS Supaya tugas dan kewajiban pengawas dapat dilaksanakan dengan seksama, maka pengawas diberi wewenang sebagai berikut : Pasal 36 ayat (2) Anggaran Dasar Koperasi 1. Meneliti catatan yang ada pada koperasi. 2. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. KUMKM- Muhammad Tasrifin,SH,MH,MM. 4. Sebagai pengurus yang terpilih di koperasi mempunyai Tugas dan Tanggung Jawab sebagai berikut ; Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama koperasi. Menyelenggarakan dan mengendalikan semua usaha yang ada di dalam koperasi. Mewakili koperasi didalam dan di luar pengadilan. Mengajukan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi. dU4qTsl.

tugas dan tanggung jawab pengawas koperasi